
Surabaya, 21 Januari 2025 – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya melaksanakan kegiatan Naubar (Sinau Bareng) dengan tema “Membahas tentang Keadilan Restoratif” pada hari Selasa, 21 Januari 2025, pukul 13.02 hingga 15.03 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh peserta internal BNN Kota Surabaya dengan suasana diskusi yang aktif dan konstruktif.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai alur penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Dalam diskusi tersebut, beberapa landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan keadilan restoratif turut dibahas, di antaranya:
- Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Peraturan Kepala (Perka) BNN Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
- Petunjuk Teknis Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika melalui Asesmen Terpadu.
Dalam pembahasannya, peserta tidak hanya diberikan materi hukum, tetapi juga memahami implementasi keadilan restoratif yang mengutamakan pendekatan rehabilitasi bagi tersangka atau terdakwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.
Melalui kegiatan ini, BNN Kota Surabaya berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang adil sekaligus memberikan manfaat nyata bagi para korban penyalahgunaan narkotika.
#BNNKotaSurabaya
#KeadilanRestoratif
#SinauBareng
#P4GN