
Pada hari Jumat, tanggal 23 Agustus 2024, BNN Kota Surabaya menghadiri undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam rangka pemusnahan barang bukti yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan penting dari instansi terkait, di antaranya:
- Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan;
- Perwakilan dari Kapolres Bangkalan;
- Perwakilan dari Kepala Rutan Kelas II B Kabupaten Bangkalan;
- Direktur RSUD Syamrabu Kabupaten Bangkalan;
- Perwakilan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan; dan
- Perwakilan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan.
Dalam acara ini, sejumlah barang bukti dari berbagai perkara telah dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut:
- Barang Bukti Narkotika:
- Sebanyak 61 perkara dengan total berat narkotika mencapai 2.444 kg.
- Barang bukti lainnya berupa 23 buah handphone dan timbangan yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.
- Perkara Pencurian:
- Terdapat 10 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.
- Perkara Perlindungan Anak:
- Sebanyak 6 perkara dengan barang bukti terkait juga ikut dimusnahkan.
- Perkara Senjata Tajam:
- 6 perkara senjata tajam yang turut dimusnahkan.
- Perkara Penganiayaan:
- Sebanyak 2 perkara.
- Perkara Penadahan, Pencurian, Pengeroyokan, dan Limbah B3:
- Masing-masing 1 perkara.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan transparan, sekaligus sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas berbagai tindak pidana, khususnya terkait narkotika di wilayah Kabupaten Bangkalan. Partisipasi BNN Kota Surabaya dalam kegiatan ini menunjukkan dukungan penuh terhadap sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memerangi kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.