
Surabaya – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya melaksanakan pemeriksaan dan penelitian dokumen persyaratan permohonan asesmen terpadu dari Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Senin, 17 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum proses asesmen dilakukan.
Asesmen terpadu merupakan tahapan penting dalam penanganan kasus narkotika, yang bertujuan untuk menentukan rekomendasi rehabilitasi atau proses hukum bagi tersangka penyalahguna narkotika. Dalam pemeriksaan ini, tim BNN Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen yang diajukan, termasuk hasil pemeriksaan awal, laporan kepolisian, serta aspek medis dan psikososial dari tersangka.
Melalui proses ini, BNN Kota Surabaya berkomitmen untuk memastikan setiap asesmen dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Diharapkan sinergi antara BNN Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak semakin memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya