
Surabaya – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya melaksanakan pemeriksaan dan penelitian dokumen persyaratan permohonan Asesmen Terpadu yang diajukan oleh Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi serta menilai kelayakan individu yang diajukan untuk mendapatkan asesmen terpadu dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Pemeriksaan dokumen ini merupakan bagian dari prosedur yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan asesmen terpadu oleh tim yang terdiri dari unsur BNN, tenaga medis, serta penyidik. Tim melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan guna menilai apakah individu yang bersangkutan memenuhi syarat untuk direkomendasikan menjalani rehabilitasi atau ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum, menyampaikan bahwa pemeriksaan dokumen persyaratan ini menjadi tahap awal dalam menentukan langkah terbaik bagi penyalahguna narkotika, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Proses asesmen terpadu ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan penanganan yang sesuai, baik melalui rehabilitasi maupun proses hukum yang lebih lanjut,” ujarnya.
BNN Kota Surabaya terus berkomitmen dalam mendukung upaya penanganan kasus narkotika melalui asesmen terpadu yang objektif dan profesional. Diharapkan dengan adanya sinergi antara BNN dan pihak kepolisian, penanganan kasus penyalahgunaan narkotika dapat berjalan lebih efektif serta memberikan dampak positif dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Surabaya.