
Surabaya, 17 Mei 2024 – Polrestabes Surabaya mengadakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba pada hari Jum’at, 17 Mei 2024. Acara ini dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, pejabat kepolisian, serta perwakilan dari beberapa instansi terkait.
Dalam kegiatan tersebut, Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 40.890,92 gram (40,8 kg) narkotika jenis sabu dan 26.019 butir pil ekstasi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator, yang memastikan bahwa narkotika tersebut hancur total dan tidak dapat disalahgunakan kembali. Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat dari petugas kepolisian dan disaksikan oleh pejabat yang hadir.
Kegiatan pemusnahan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba. Polrestabes Surabaya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus waspada dan berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungannya.
“Dengan dukungan dari masyarakat, kami yakin dapat memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Mari kita bersama-sama menjaga Surabaya bebas dari narkoba,”