
Surabaya – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum tentang Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2024 yang diselenggarakan di Balai Kota Surabaya. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari perwakilan instansi pemerintah, tokoh masyarakat, hingga akademisi.
Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2024 ini mengatur tentang penanggulangan bahaya narkotika di wilayah Kota Surabaya, yang bertujuan untuk memperkuat langkah preventif dan pemberdayaan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam paparannya, Kombes Pol. Heru Prasetyo menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa peredaran narkotika di Surabaya dapat ditekan seminimal mungkin, dan salah satu caranya adalah melalui penerapan Perda ini dengan baik dan tegas,” ungkapnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan daerah tersebut serta mengajak semua pihak untuk lebih aktif berperan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba di Kota Surabaya.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan Surabaya dapat semakin tangguh dalam menghadapi tantangan narkotika, serta menjadi teladan bagi kota-kota lain dalam menjalankan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).