
Dalam rangka meningkatkan keamanan dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing, ormas asing, dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya mengadakan kegiatan pemantauan yang melibatkan berbagai unsur terkait. Kegiatan ini berlangsung di Balai Kota Surabaya dan dihadiri oleh sejumlah instansi penting, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.
Pelaksanaan kegiatan pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keberadaan dan aktivitas orang asing di Surabaya terpantau dengan baik serta tidak menimbulkan ancaman keamanan bagi masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi langkah preventif dalam mencegah potensi penyalahgunaan narkoba di kalangan orang asing yang tinggal dan bekerja di kota ini.
Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo,S.I.K.,M.Hum., menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam upaya pengawasan ini. “Pengawasan terhadap keberadaan orang asing, ormas asing, dan tenaga kerja asing merupakan tanggung jawab bersama. Kami di BNN Kota Surabaya siap mendukung dengan memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
Selain BNN Kota Surabaya, kegiatan pemantauan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unsur, antara lain:
Badan Intelijen Negara Daerah Jawa Timur Perwakilan Kota Surabaya
Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Surabaya
Garnisun
Kodim 0830/SU
Kodim 0831/ST
Kodim 0832/SS
Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya
Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
Kementerian Agama Kota Surabaya
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya
Kejaksaan Negeri Surabaya
Kogartap III Surabaya
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surabaya
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Imigrasi Tanjung Perak
Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pemantauan langsung ke berbagai lokasi yang menjadi tempat tinggal dan aktivitas orang asing. Selain itu, dilakukan juga sosialisasi tentang peraturan dan ketentuan yang berlaku bagi orang asing yang tinggal di Surabaya, termasuk kewajiban mereka untuk mematuhi hukum dan peraturan setempat.
Kegiatan pemantauan ini diakhiri dengan rapat koordinasi antarinstansi untuk membahas temuan-temuan di lapangan dan langkah-langkah yang perlu diambil selanjutnya. Semua pihak yang terlibat berharap kegiatan ini dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di Kota Surabaya serta melindungi masyarakat dari potensi ancaman yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba dan aktivitas ilegal lainnya.