
Surabaya – Pada Selasa, 7 Januari 2025, telah dilaksanakan Kegiatan Pengambilan Perjanjian dan Berita Acara Pinjam Pakai serta Koordinasi terkait Barang Milik Negara (BMN) yang Rusak di Kantor BNN Kota Surabaya, dari pukul 14.30 WIB hingga 15.30 WIB.
Adapun hasil yang dicapai dalam kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pengambilan Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai Gedung: Telah dilaksanakan pengambilan dan penandatanganan Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai Gedung untuk memastikan kelancaran administrasi peminjaman dan penggunaan aset gedung.
- Koordinasi dengan BPKAD Provinsi Jawa Timur: Dilakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur terkait dengan 3 unit AC yang rusak. Disepakati bahwa AC yang rusak tersebut akan ditempatkan sementara di Kantor BNN Kota Surabaya, sambil menunggu rencana penghapusan aset oleh pihak BPKAD.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan aset yang lebih baik dan memastikan bahwa semua prosedur administratif terkait penggunaan dan penghapusan BMN berjalan dengan lancar.