
Surabaya, 1 Desember 2022
Badan Narkotika Nasional Menghadiri undangan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya
Barang Bukti yang dimusnahkan antara lain :
1. Sabu Seberat 4kg
2. Ganja Seberat 1,5 Kg
3. Pil Koplo Sebanyak 7000 butir