
Peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa Indonesia. Tidak hanya merusak kehidupan individu, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial, perekonomian, hingga mengancam ketahanan nasional. Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi dan kerja sama seluruh elemen bangsa untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Tanah Air.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam memerangi sindikat narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui BNN Provinsi Jawa Timur terus melakukan tindakan represif yang konsisten guna menekan pasokan narkotika di wilayah Jawa Timur. Pada hari Selasa, 29 April, BNNP Jawa Timur bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sampang dan Polres Sampang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Pendopo Trunojoyo, Kabupaten Sampang.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 14.708,477 gram dan ganja seberat 8.330,561 gram. Barang bukti ini berasal dari pengungkapan kasus yang melibatkan lima orang tersangka. Dari total barang bukti yang disita, yakni sabu seberat 14.859,270 gram dan ganja seberat 8.742,510 gram, sebagian disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, masing-masing sebesar 150,793 gram sabu dan 411,949 gram ganja.
Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, BNN menegaskan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana narkotika serta menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas, sebagai bentuk transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.
Kejahatan narkotika adalah kejahatan lintas negara yang mengancam nilai-nilai kemanusiaan dan memerlukan sinergi seluruh pihak untuk menanggulanginya. Oleh sebab itu, BNN terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga lingkungan dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Jika Anda mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan melalui call center BNN di 184 atau akses informasi melalui situs resmi dan media sosial BNN. Bersama, kita wujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.