Skip to main content
Berita KegiatanBerita Utama

PERJANJIAN KINERJA

Dibaca: 1019 Oleh 29 Mar 2022April 4th, 2023Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional

Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui PK, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur, tertentu, berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja adalah:
1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur;
2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah;
5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

Perjanjian Kinerja Tahun 2023

PK BNN KOTA SBY TAHUN 2023

 

Perjanjian Kinerja Tahun 2022

PERJANJIAN-KINERJA-21---foto

 

Perjanjian Kinerja Tahun 2021

PK-2022---foto

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel