
Jumat, 20 September 2019 Balai RW II Dr Soetomo Surabaya bersama BNN Kota Surabaya laksanakanĀ kegiatan Sharing bareng BNN tentang Narkoba dengan tema Kampungku Sehat dan Bersinar
Ini merupakan salah satu wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, dengan membentuk peraturan daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Kegiatan yang terlaksana di Balai RW II Dr Soetomo, Jln. Kupang Segunting III no. 8 Surabaya diikuti oleh 25 peserta dari Karang Taruna dengan sebagai narasumber Rahmatika Ramadhan, S.Sos (Penyuluh Pratama BNN Kota Surabaya).
Berbagai upaya terkait P4GN meliputi Antisipasi Dini, Pencegahan, Pendataan dan Pemetaan, Perencanaan, Pembangunan sistem informasi, Sosialisasi dan Edukasi, Fasilitasi pemeriksaan lahgun narkoba, Penanggulangan, Pembentukan satuan tugas, Partisipasi masyarakat, Sanksi.
Rahmatika Ramadhan Berharap dengan ada kegiatan ini bisa menggerakan seluruh komponen yang ada untuk bergerak bersama, seirama mewujudkan Lingkungan yang sehat, bersih dan masyarakatnya mampu menolak narkoba.