
Surabaya, 9 September 2021
BNN Kota Surabaya melakukan Pers Release terhadap 4 orang tersangka penyalahguna narkotika.
Tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya. Dua di antaranya merupakan anak muda 23 tahun berinisial RK, dan FY yang berusia 24 tahun. Kemudian AW (34), dan BD (30).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu di sebuah rumah kos di Jalan Putat Jaya, Surabaya.
Dari hasil laporan tersebut kemudian petugas berhasil mengamankan dua pemuda penyalahgunaan narkotika yaitu FY dan RK pada sore hari sekira pukul 16.00 WIB.
“Kami tangkap beserta barang buktinya pada sore hari di sebuah rumah kos,” ujar Kepala BNNK Surabaya, AKBP Kartono saat memberikan keterangannya, Kamis (9/9).
Tambah Kartono, dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sedotan plastik yang berisi satu poket serbuk sabu-sabu dengan berat total, 0,41 gram. Kemudian dua buah ponsel milik tersangka.
Setelah penangkapan dua tersangka tadi, petugas kemudian melakukan pengembangan asal barang haram tersebut.
“Dari hasil pengembangan kami berhasil mengamankan AW yang didiga kuat sebagai bandar di Pasar Dukuh Kupang,” kata Kartono.
Dari AW, petugas berhasil mengamankan dua poket serbuk sabu seberat 2,97 gram, satu unit sepeda motor, serta dua handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi narkoba.
Sedangkan tersangka BD bertugas sebagai kurir sabu yang ditangkap di kediamannya beserta barang bukti berupa handphone.
“Masih ada satu lagi tersangka yang masih jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial AJ,” tuturnya.
Kartono menyebut penjualan narkotika saat masa pandemi seperti saat ini masih saja menjadi momok bagi masyarakat Indonesia, khususnya warga Surabaya sendiri.